Partsipasi Dalam Usaha Pembelaan Negara

| Jumat, 15 Februari 2013

Partisipasi dalam Usaha Pembelaan Negara

PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA

a. Unsur-unsur negara
Dalam rumusan Konvensi Montevideo tahun 1933 disebutkan bahwa suatu negara harus memiliki tiga unsur penting, yaitu: rakyat, wilayah dan pemerintah. Sejalan dengan itu, Mac Iver merumuskan bahwa suatu negara harus memenuhi tiga unsur pokok, yaitu pemerintah, komunitas atau rakyat, dan wilayah tertentu.
1. Wilayah
Wilayah yang dimiliki oleh setiap negara meliputi daratan, lautan, udara, dan daerah ekstrateritorial. “Wilayah suatu negara merupakan tempat berlindung bagi rakyat, sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah.
2. Rakyat
Rakyat merupakan sekumpulan manusia yan dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan alat bagi negara dalam menyelenggarakan kepentingan rakyatnya, untuk wewujudkan tujuan yang sudah ditetapkan.
4. Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin oganisasi negara untuk mencapai tujuan negara. Oleh karenanya, pemerintah sering kali menjadi lambang kebenaran sebuah negara.
b. Fungsi negara
Adapun fungsi Negara kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut:
1. Pertahanan dan keamamanan
Fungsi ini untuk menjaga kemungkinan adanya serangan dari luar maupun dari kelompok tertentu dari dalam yang ingin memaksakan kehendaknya dengan cara-cara radikal atau yang ingin memecah belah persatuan bangsa.
2. Menjaga ketertiban
Fungsi ini untuk mewujudkan keamamanan, kelancaran, dan ketentraman dalam masyarakat, serta mencegah terjadinya tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat, serta mencegah terjadinya bentrok-bentrok antar kelompok atau antar individu.
3. Mengupayakan kesejahteraan dan kemakmuran
Fungsi untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial yang dapat mengakibatkan gejolak sosial.
4. Menegakan keadilan
Hal ini untuk memperlakukan setiap orang secara adil baik di bidang politik, ekonomi, sosial budaya maupun hukum.
c. Hak dan kewajiban warga negara dalam pembelaan negara
Kewajiban warga negara untuk membela negara diatur dalam UUD 1945 pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Ikut serta dalam upaya pembelaan negara tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan negara. Pertahanan adalah segala usaha untuk menegakan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman militer serta ancaman bersenjata terhadap keutuhan bangsa dan negara. Dan UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.” Hal ini mengandung makna bahwa partisipasi dalam melaksanakan fungsi pertahahan negara merupakan wujud upaya bela negara.
d. Contoh tindakan upaya bela negara
Keikutsertaaan setiap warga negara dala upaya membela negara bukan hanya merupakan hak, tetapi juga kewajiban yang harus dipenuhi. Tingkatan kewajiban tersebut bervariasi, sesuai dengan kedudukan dan tugasnya masing-masing. Upaya membela negara yang paling nampak diperankan oleh TNI sejak perang kemerdekaan sampai maa reformasi saat ini.
Contoh-contoh tindakan upaya membela negara yang dilakukan TNI, antara lain, dalam menghadapi ancaman agresi Belanda pertama dan kedua, perjuangan untuk merebut Irian Barat ke pangkuan ibu Pertiwi, maupu dalam menghadapi dan menumpas berbagai pemberontakan PKI di Madiun tahun 1948, DI/TII, APRA, RMS, PRRI/PERMESTA, dan G 30S/PKI tahun 1965.
Polri juga telah melakukan upaya membela negara terutama berkaitan dengan acaman yang dapat menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti kerusuhan, perkelaian antar warga, penyalahgunaan narkotika, dan konflik antar sesama. Jika dibiarkan, hal-hal tersebut dapat menggangu keselamatan bangsa dan negara.
Upaya membela negara juga dapat dilakukan selain oleh TNI dan Polri, misalnya
1. Kelaskaran yang kemudian dikembengkan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan pertama,
2. Pada periode perang kemerdekaan kedua, ada organisasi pasukan gerilya desa (pager desa) dan mobilisasi pelajar (mobpel) sebagai bentuk perkembangan barisan cadangan,
3. Sebagai konsenkuensi dikeluarkannya UU No. 29 Tahun 1954 muncul Organisasi Keamanan Desa (OKD), dan organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan pager desa,
4. Pada tahun 1961 dibentuk pertahanan sipil (hansip), perlawanan rakyat (Wanra), dan keamanan rakyat (kamra) sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD dan OPR,
5. Pada tahun 1963 dibentuk perwira cadangan,
6. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 1982, muncul organisasi rakyat terlatih dan anggota perlindungan masyarakat.

 Mengidentifikasi bentuk-bentuk usaha
pembelaan negara
Peraturan perundang-undangan tentang wajib bela negara
 UUD 1945 pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Ikut serta dalam upaya pembelaan negara tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan negara.
 UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.”
Setiap warga negara diharapkan untuk berpartisipasi dalam membela negara. Bentuk-bentuk usaha bela negara antara lain:
1. Mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam pendidikan kewarganegaraan, siswa berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif serta serta menanggapi isu kewarganegaraan, bertindak secara bertanggung jawab dalam setiap kegiatan masyarakat, berkembang sacara positif untuk membentuk kualitas masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa lain, dan berinteraksi dengan bangsa lain di dunia, baik langsung maupun tidak langsung.
2. Pelatihan Dasar Militer
Pelatihan Dasar Militer adalah usaha untuk membantu TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara. Meskipun penjagaan dan ketertiban negara merupakan tugas utama TNI dan Plri. Tetapi tugas menjaga keamanan dan ketertiban adalah tugas semua warga.
3. Mengabdikan Diri sebagai Prajurit TNI dan Polri
Sistem pertahanan negara kita adalah pertahanan dan keamanan rakyat semesta, yaitu TNI dan Polri sebagai komponen utama dan rakyat sebagai komponen pendukung. Hal ini sesuai dengan sesuai dengan UUD 1945 pasal 30 ayat 1-5. Didalam UUD tersebut, dikatakan bahwa TNI sebagai alat pertahanan negara memiliki tugas mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan negara, melakukan operasi militer selain perang, dan ikut serta aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. Sedangkan tugas polri adalah sebagai alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melidungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dan menegakan hukum.
4. Pengabdian sesuai dengan Profesi
Semua warga negara apapun profesinya mempunyai kewajiban untuk membela negara dengan cara masing-masing. Misalnya tindakan seorang petani menanam pohon dipinggir jalan, untuk jalur hijau, seorang pelajar yang menuntut ilmu, kejujuran seorang pedagang melalakukan transaksi dengan tidak mengurangi takarn timbangan sudah termasuk dalam usaha membela negara.
Contoh tindakan usaha bela negara yang dilakukan oleh seseorang sebagai pelajar:
a. Lingkungan Keluarga
1) Saling menghormati sesama anggota keluarga
2) Mengembangkan sikap demokrasi dalam menghadapi permasalahan keluarga
3) Menjaga keutuha barang-barang milik keluarga
4) Menjalin silaturahmi antara sesama anggota keluarga
5) Menjadikan kelurga sebagai tempat menyelesaikan segala permasalahan keluarga
b. Lingkungan Sekolah
1) Mematuhi seluruh tata tertib sekolah secara ikhas dan bertanggung jawab
2) Mengikuti kegiatan belajar mengajar dan upacara sekolah dengan baik
3) Menjaga nama baik sekolah, baik didalam maupun diluar lingkungan sekolah
4) Menjalin hubungan dengan baik seluruh warga sekolah
5) Ikut menciptakan lingkungan sekolah yang tertib aman dan nyaman
c. Lingkungan Masyarakat
1) Rela berkorban demi kemajuan masyarakat
2) Melaksanakan tugas keamanan kampung secara ikhlas
3) Menciptakan lingkungan yang indah, baik, tertib, serta aman
4) Menjaga hubungan baik dengan tetangga
5) Menghormati tokoh-tokoh masyarakat
d. Lingkungan Berbangsa dan Bernegara
1) Menghormati jasa para pahlawan
2) Bangga memiliki dan menggunakan bahasa Indonesia
3) Menghormati simbol-simbol negara (bendera, bahasa, kepala negara dan sebagainya).
4) Menghormati tamu asing yang berkunjung ke Indonesia
5) Menghormati suku-suku lain.

Sumber:  http://datawarkintin.blogspot.com/2010/07/partisipasi-dalam-usaha-pembelaan.html

0 komentar:

Posting Komentar

Next Prev
▲Top▲