Rasyid Rajasa terancam 6 tahun penjara

| Minggu, 17 Februari 2013


M. Rasyid Amrullah Rajasa terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp12 juta jika terbukti bersalah.Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Soimah dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/2).Rasyid dijerat dengan dua pasal Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu pasal 229 ayat 4 tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan lalu lintas akibat mengendarai kendaraan dengan lalai.Tim penasihat hukum Rasyid tidak memberikan tanggapan atas dakwaan itu.Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak korban sebanyak empat orang.
 Salah satu anggota tim Jaksa Penuntut Umum, Emilwan mengelak saat ditanyakan kenapa tidak memerintahkan penahanan kepada Rasyid."Itu sudah pernah dijelaskan oleh kepala kejaksaan negeri kenapa terdakwa tidak ditahan salah satunya soal kesehatan," kata dia dan menambahkan kewenangan ada di pengadilan.Kasus ini mendapat perhatian besar dari publik dan sempat menimbulkan kontroversi karena pada saat penyidikan, Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan.Pasca pelimpahan kasus ke Kejaksaan Tinggi DKI, Kejaksaan juga tidak melakukan penahanan.Hingga saat ini belum ada kejelasan apakah memang ada kelompok masyarakat yang berencana mengadakan aksi unjuk rasa di luar pengadilan hari ini.Namun di dunia maya, ratusan orang telah menandatangani petisi online menuntut agar Rasyid "diperlakukan sesuai rasa keadilan masyarakat."Petisi yang dipublikasikan di situs Change.org itu dibuat oleh aktivis Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Muhammad Isnur.

0 komentar:

Posting Komentar

Next Prev
▲Top▲